KABAR PRIANGAN – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4, 3, 2 sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Kendati dalam aturan PPKM kali ini sudah ada kelonggaran-kelonggaran, namun masih ada aturan-aturan yang mengikat, salah satunya, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall.
Selain anak yang dilarang masuk mall, orangtua di atas 70 tahun pun dilarang masuk mall, termasuk warga yang belum divaksin. Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang bisa masuk mall melalui aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar Senin, 9 Agustus 2021 malam.
Aturan-aturan tersebut diberlakukan terkait dengan akan dibukanya mall dan pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah level 4.
“Uji coba ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan dan penerapan prokes yang ketat,” kata Luhut.
Jadi, kata Luhut, hanya mereka yang sudah divaksin yang bisa masuk mall melalui aplikasi PeduliLindungi.