Terapkan PPKM Level 4, Pedagang Makanan di Kota Tasik Bisa Layani Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

- 27 Juli 2021, 12:09 WIB
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan sejumlah perubahan aturan berdasarkan pertimbangan tiap kepala daerah

Salah satunya, bagi para pelaku usaha kecil dan menengah bisa kembali berjualan, namun tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Prokes tetap dijaga, warung nasi atau para pedagang kecil, menengah, bisa buka atau berjualan kembali dan pembelinya dibolehkan tetapi dibatasi maksimal waktu 20 menit," ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan kepada wartawan, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri, Seorang Satpam Kantor DPMPTSP Kota Tasikmalaya Ditemukan Tewas

Namun walau bisa makan di tempat, tapi batas waktu 20 menit paling lama dan tak boleh tempat makanan itu dijadikan lokasi nongkrong, ngobrol-ngobrol. "Ini guna mencegah penularan via droplet atau percikan air liur atau airborne atau penularan lewat udara saat banyak orang makan di tempat tersebut," kata Ivan.

Dikatakan Ivan, penyekatan jalan di wilayah pusat perkotaan pun akan dikurangi dan mobilitas mulai disesuaikan secara bertahap.

Namun ujar dia, untuk penyekatan di wilayah perbatasan kota akan diperketat dan warga luar daerah yang hendak masuk Kota Tasikmalaya tanpa keterangan jelas akan ditolak langsung oleh petugas di pos penjagaan.

Baca Juga: Sindiran Pedas FSBB, Sebut Pemkot Banjar Sebagai 'The King Of Slavery Makers'

"Pelonggaran penyekatannya dan pos penjagaan batas daerah diperketat, sekarang teknisnya lagi dibahas oleh unsur pemerintah lainnya mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dishub, Satpol PP dan lainnya," kata Ivan.

Sementara itu, untuk para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah perkotaan Tasikmalaya sudah bisa berjualan kembali dengan penerapan prokes.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x