Respon Curhat PHRI, Bupati Sumedang Kirim Surat ke Mendagri

- 10 Agustus 2021, 10:40 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengajukan surat permohonan kelonggaran bagi pelaku usaha pariwisata, hotel dan restoran di Kabupaten Sumedang, pada Masa PPKM Level 4 kepada pemerintah pusat.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebutkan, surat permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekjen Kemendagri tersebut menindaklanjuti hasil audensi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sumedang pada 3 Agustus 2021 dan Surat Nomor 001/PHRI-SMD/VII/2021 perihal Menyikapi Dampak Penerapan PPKM Darurat terhadap keberlanjutan Usaha Hotel dan Restoran di Sumedang

"Atas aspirasi dari pelaku usaha wisata, restoran dan hotel yang berada di Sumedang, Pemkab Sumedang akhirnya menindaklanjuti dengan mengirim surat Nomor : B/5030/PW.01/VIII/2021 yang ditujukan ke Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait permintaan pelonggaran usaha di bidang wisata dan restoran serta hotel," ujar Dony melalui keterangan tertulis 10 Agustus 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: PPKM Diperpanjang hingga Titik Lengah Penularan Covid-19 Menurut Pakar UNPAD

Dony mengakui sebagaimana disuarakan oleh para pelaku usaha wisata, hotel dan restoran, pelaksanaan PPKM Level 4 ini memberikan dampak penurunan yang sangat signifikan bagi industri pariwisata, perhotelan dan restoran di Kabupaten  

Sumedang. Dirinya memperoleh masukan dari pelaku usaha, dengan adanya kebijakan penutupan terhadap aktifitas masyarakat dengan diberlakukannya PPKM Darurat sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri pariwisata, perhotelan dan restoran di Kabupaten Sumedang. 

Kondisi tersebut mengakibatkan banyak pegawai telah dirumahkan dan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jika kondisi ini terus berlanjut dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya penambahan PHK secara massal. 

Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru, Anak Dibawah 12 tahun Dilarang Masuk Mall. Pekerja Sudah Bisa Masuk Kerja 100 Persen

Sejumlah restoran dan café baik yang ada di pusat perbelanjaan maupun mandiri, telah banyak yang tutup akibat kondisi yang sebelumnya sudah sepi  pengunjung ditambah adanya kebijakan tidak boleh dine in. Apabila kondisi ini terus berlanjut, kata dia, dikhawatirkan akan lebih banyak penutupan restoran dan café  serta banyak pengusaha melakukan PHK pegawainya.

Kemudian sebagaimana diungkapkan pengelola hotel, terjadinya penurunan rata-rata okupasi hotel sebesar 5 persen dari kapasitas kamar yang ada. Tidak diperkenankannya kegiatan MICE di Hotel mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan hotel hampir ke titik nol, hingga terpaksa tutup sementara. Hal ini berdampak terhadap tidak dapat terbayarkannya biaya operasional termasuk gaji pegawai yang bergerak di bidang pariwisata, perhotelan dan restoran 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x