Terdakwa Penipuan CPNS Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Wajib Dikembalikan kepada Korban

- 18 Agustus 2021, 20:46 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis, Palupi Wiryawan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis, Palupi Wiryawan /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Terkait adanya korban yang lain, Palupi menyebutkan jika pihak Kejaksaan Negeri Ciamis belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ciamis.

"Untuk korban yang lain, kita menunggu SPDP dari Kepolisian, karena untuk berkas yang diajukan ini korbannya hanya ada satu orang korban atas nama SK," pungkas Palupi.

Korban SK melalui pesan WhatsApp mengungkapkan, terkait tuntutan dari JPU yang telah dibacakan akan menerimanya.

"Saya sudah mendengar terkait tuntutan, dimana terdakwa dituntut 2,6 tahun penjara, saya akan mengikuti bagaimana Jaksa dan Hakim saja," jelas SK. ***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah