Terlilit Utang Judi Online, Malah Bikin Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Dibegal Rp 12,5 Juta, Begini Endingnya

- 22 Agustus 2021, 19:53 WIB
Akibat terlilit utang judi online, seorang pemuda, IJ (26) warga Rancabakung Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, malah membuat laporan palsu kepada Polisi.
Akibat terlilit utang judi online, seorang pemuda, IJ (26) warga Rancabakung Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, malah membuat laporan palsu kepada Polisi. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Akibat terlilit utang judi online, seorang pemuda, IJ (26) warga Rancabakung Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, malah membuat laporan palsu kepada polisi.

Dirinya berpura-pura menjadi korban pembegalan di Jalan raya Cibalong hingga harus kehilangan uang Rp 12,5 juta.

Kepada polisi, IJ mengaku jika dirinya telah ditodong dua orang perampok bersenjata api. Sehingga uang titipan temannya untuk membeli sepeda motor tersebut hilang diambil mereka.

Video pengakuanya IJ menjadi korban pembegalan ini sempat viral di media sosial hingga mengundang simpati warga. Akhirnya pengakuan tersebutlah yang membuat sejumlah warga yang iba dan langsung mengantarnya untuk membuat laporan ke polisi.

Baca Juga: Perintis Kebaya Bordir Tasik Adalah Hj Umayah, Siapa Beliau? Begini Kata Budayawan

"Dua pelaku yang berboncengan itu memepet sepeda motor saya. Kunci motor saya diambil dan dilempar ke sana. Lalu tas saya ditarik. Saya gak bisa melawan karena ditodong pistol," ujar IJ, ketika membuat pengakuan kepada warga dan polisi.

Akan tetapi usut punya usut, laporan pembegalan yang menimpa IJ tersebut ternyata palsu belaka. Anggota Polsek Cibalong, berhasil mengungkap kebohongannya.

Dia ternyata bersandiwara telah dirampok demi mengelabuhi temanya, pemilik uang Rp 12,5 juta. Uang tersebut dititip korban untuk uang muka pembelian sepeda motor.

Pelaku terlintas membuat skenario telah dirampok karena mengaku bingung karena uang sebesar Rp 12,5 juta habis terpakai. Akhirnya di jalan raya ia pun berpura-pura menjadi korban perampokan.

"Terlintas begitu saja ketika di jalan. Saya bingung, uang teman saya yang semula untuk DP membeli motor habis saya pake. Totalnya 12,5 juta," ujar IJ, di Mapolsek Cibalong, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Harga Tes PCR, Segera Lapor Polisi. Kabareskrim: Kami Akan Terus Melakukan Pengawasan

Polisi yang mendalami motif pelaku nekad bersandiwara jadi korban begal menemukan fakta, jika IJ ternyata terlilit utang judi online. Nilainya pun belasan juta rupiah. Hal inilah yang membuat pelaku kemudian menggunakan uang temanya untuk bayar utang tersebut.

Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat, mengatakan, atas laporan IJ yang mengaku dibegal ini pihaknya langsung melalukan penyelidikan.

Hasilnya, ternyata tidak ada peristiwa pembegalan tersebut. Setelah didesak pun, pelaku kemudian mengakui tidak ada peristiwa tersebut dan dirinya hanya bersandiwara.

"Jadi motifnya pelaku ini menggelapkan uang temanya untuk kebutuhan pribadi. Karena dia terlilit utang judi Online hingga belasan juta rupiah," ujar Jaja, Minggu, 22 Agustus 2021.

Karena dinilai meresahkan masyarakat dengan laporan palsunya, maka polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Apalagi video pengakuanya telah menjadi korban pembegalan ini sudah menyebar di media sosial.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan," tegas Kapolsek.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x