KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang, Jawa Barat meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu di tiga wilayah yang berbeda tempat, seberat 21,57 gram.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, dari ketiga tersangka itu yang berinisial SM ditangkap di Pinggir Jalan Perum SBG Blok A 5 RT 003/014, Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Hasil penggeledahan terhadap SM, kami berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dililit lakban warna hitam," katanya saat jumpa pers di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Jangan Terjadi Pada Anda! Tim Damkar Lepas Cincin Dari Jari Andika Baca Juga: Jangan Terjadi Pada Anda! Tim Damkar Lepas Cincin Dari Jari Andika
Hasil diintrogasi terhadap tersangka SM, sambung Kapolres, bahwa barang bukti berupa paket diduga narkotika jenis sabu adalah milik temannya yang bernama Heri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, satu paket lagi adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama Adit yang juga DPO.
"SM diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga narkotika jenis sabu. Sementara sabu yang didapatkannya dari Adit (DPO) didapat dengan cara membeli secara langsung atau dengan cara COD (cash on delivery) pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, di Alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung," ujarnya.
Baca Juga: Yonif Raider 301/Prabu Kian Santang Rayakan HUT ke-73 Secara Sederhana
Untuk tersangka kedua, kata Kapolres, yaitu MJ ditangkap di pinggir jalan tepatnya depan SPBU Ciromed, Jalan Raya Cirebon-Bandung, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari, pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.