KABAR PRIANGAN – Seorang mahasiwa di Kota Tasikmalaya, AC ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Tasikmalaya karena terbukti jadi pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.
Kepada polisi, AC mengaku baru dua bulan menjual tembakau sintetis tersebut. Dirinya mendapatkan barang tersebut dari pengedar asal Kabupaten Garut.
Setiap menjual barang haram itu, AC mendapatkan keuntungan Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Dia mengaku awalnya hanya mencoba memakai tembakau sintetis dan akhirnya ketagihan.
Berhubung untuk membeli barang tersebut dirinya mulai kekurangan keuangan, akhirnya mencoba terjun menjadi pengedar.
Diakui AC, pasarnya sendiri dia menjualnya secara acak melalui online, sehingga penjual dan pembeli tidak pernah mengenal dekat satu sama lain.
Selain menangkap seorang mahasiswa yang terbukti mengedarkan narkoba, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota pun menangkap seorang oknum pengendara ojol yang kedapatan menjual sabu.
Baca Juga: Mobil Ford Escape Nopol D-1151-SGS Terbakar di Jalan Raya Ciamis-Banjar
Pelaku menjual sabu dengan cara ditempel di suatu tempat yang telah dijanjikan, setelah pembeli mentrasfer uang. Satu paket kecil sabu biasa pelaku jual dengan harga Rp250 ribu.