KABAR PRIANGAN - Nasib naas menimpa dua ibu rumah tangga warga Garut yang usianya tergolong masih muda. Mereka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.
Dua ibu muda yang berinisial FB (29) dan RE (18) ini diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut karena diketahui menjadi bagian dari jaringan sindikat peredaran sabu-sabu. Kedua ibu rumah tangga ini berperan sebagai kurir.
"Ada dua ibu rumah tangga yang usianya maih tergolong muda yang kami amankan karena menjadi bagian dari jaringan sindikat peredaran sabu-sabu. Mereka berperan sebagai kurir," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemkab Garut Godog Persiapan PTM, Wabup: PTM Bisa Dilaksanakan di Daerah Level 3
Disebutkan Maolana, bersama FB dan RE, pihaknya juga mengamankan lima tersangka lainnya dari jaringan yang sama. Mereka adalah Fa (24), Af (18), HN (21), Up (33) dan HA (41).
Tujuh tersangka yang merupakan jaringan sindikat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Garut ini, tuturnya, diamankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu 7 Agustus 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari komplotan jaringan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sisa jual seberat 2,9 gram, timbangan elektrik, alat hisap atau bong.
Baca Juga: SMPN 1 Tarogong Kaler Garut Siap Laksanakan PTM, Ahmad Hanafiah: Asalkan Bupati Memberi Izin
Lebih jauh diungkapkan Maolana, dalam dua pekan terakhir pihaknya juga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat-obat sediaan farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila, dan sabu-sabu dengan lima tersangka.