KABAR PRIANGAN - Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin, 31 Mei 2021.
Mereka terdiri dari pelaku penyalahgunaan sabu-sabu, tembakau gorila, pil haxymer, dan obat-obatan psikotropika lainnya
Para pelaku ini berperan mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar narkoba.
Baca Juga: Sandiago Uno : Desa Wisata Simbol Kebangkitan Ekonomi Nasional
Salah satu barang bukti yang menyita perhatian yakni 13,90 gram sabu-sabu senilai Rp 26 juta dari salah seorang pelaku, DS (26) warga Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
Salah seorang pelaku, RR (35) warga Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, mengaku menyesal menggunakan narkotika.
Gara-gara memakai 1,3 gram tembakau sintetis gorila, ia terpaksa harus meringkuk di sel tahanan bahkan kemarin berlebaran disana.
Baca Juga: Misteri Pensiun Rossi
Tidak hanya itu, ia bahkan terancam pidana 5 tahun penjara atas prilakunya. "Saya kapok pak. Tidak mau lagi berurusan dengan barang gituan," ujar dia memelas.