Konsumsi Tembakau Gorilla, RR Berlebaran di Penjara. Polres Tasik Bekuk 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- 31 Mei 2021, 16:43 WIB
Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin, 31 Mei 2021.*
Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin, 31 Mei 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN -  Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin, 31 Mei 2021.

Mereka terdiri dari pelaku penyalahgunaan sabu-sabu, tembakau gorila, pil haxymer, dan obat-obatan psikotropika lainnya

Para pelaku ini berperan mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar narkoba.

Baca Juga: Sandiago Uno : Desa Wisata Simbol Kebangkitan Ekonomi Nasional

Salah satu barang bukti yang menyita perhatian yakni 13,90 gram sabu-sabu senilai Rp 26 juta dari salah seorang pelaku, DS (26) warga Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Salah seorang pelaku, RR (35) warga Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, mengaku menyesal menggunakan narkotika.

Gara-gara memakai 1,3 gram tembakau sintetis gorila, ia terpaksa harus meringkuk di sel tahanan bahkan kemarin berlebaran disana.

Baca Juga: Misteri Pensiun Rossi

Tidak hanya itu, ia bahkan terancam pidana 5 tahun penjara atas prilakunya. "Saya kapok pak. Tidak mau lagi berurusan dengan barang gituan," ujar dia memelas.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x