Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sumedang Diundur Menjadi 27 Oktober 2021

- 27 Agustus 2021, 18:17 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Adapun beberapa jadwal tahapan Pilkades serentak yang harus diundur waktunya ini, antara lain jadwal pengundian nomor urut calon kepala desa yang sebelumnya diagendakan bulan Agustus kini diundur menjadi tanggal 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Forkopimda Sumedang Salurkan Bantuan Beras dari Staff Presiden

Kemudian jadwal penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tanggal 12 sampai 13 Oktober 2021, dan terakhir waktu pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan
penandatanganan berita acara hasil Pilkades diundur menjadi tanggal 27 Oktober 2021.

"Yang diubah itu, hanya sebagian dari lampiran Keputusan Bupati Sumedang Nomor 186 Tahun 2021 saja. Untuk ketentuan-ketentuan lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidah diubah menurut ketentuan dalam Keputusan yang baru ini," ujar Endah.

Ditambahkan Endah, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin yang hebat di tingkat desa.

Baca Juga: UPT Damkar Tanjungsari Siapkan SDM Tangguh Hadapi Resiko Kebakaran

Untuk itu, Endah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang desanya akan melaksanakan Pilkades, supaya dapat memberikan hak suaranya dengan sebaik mungkin, demi kemajuan desa-desa di Sumedang ke depan.

"Saya harap, Pilkades serentak tahun ini bisa berjalan lancar, sukses dan tanpa ekses (tidak menimbulkan kluster baru). Untuk saya minta kepada Panitia Pilkades dan juga masyarakat, supaya dalam pelaksanaannya nanti dapat benar-benar menjalan protokol kesehatan secara ketat," tutur Endah.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x