Jagoannya Ditolak, Ratusan Warga Pendukung Cakades Ontrog Kantor DPMD Garut

- 24 Mei 2021, 19:49 WIB
Pendukung Cakades Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut sedang bermusyawarah dengan bidang pemerintahan desa di ruang Kabid DPMD Kabupaten Garut, Senin 24 Mei 2021. Karena pejabat yang berkompeten dalam masalah ini tidak ada yang hadir, peserta aksi akan datang kembali ke Kantor DPMD.
Pendukung Cakades Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut sedang bermusyawarah dengan bidang pemerintahan desa di ruang Kabid DPMD Kabupaten Garut, Senin 24 Mei 2021. Karena pejabat yang berkompeten dalam masalah ini tidak ada yang hadir, peserta aksi akan datang kembali ke Kantor DPMD. /kabar-priangan.com/ Dindin Hediana/

KABAR PRIANGAN - Ratusan warga pendukung tiga calon kepala desa (cakades) dari tiga desa di 3 kecamatan berbeda, ontrog Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Senin 24 Mei 2021.

Ketiga desa tersebut adalah, Desa Cihaur Kuning Kecamatan Cisompet, Desa Cinta Karya, Kecamatan Samarang, dan Desa Mekarjaya Kec. Bungbulang.

Mereka datang menggunakan sepeda motor dan roda empat melakukan aksi dengan tertib dan aman. Perwakilan dari mereka satu persatu melakukan orasi di depan Kantor DPMD Jalan Raya Otto Iskandar Dinata dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga: Warga Laporkan Kades Cisompet ke Kejaksaan Garut, Ada Apa?

Namun sayangnya, dalam aksi tersebut pejabat DPMD yag berkompeten tidak ada yang hadir sehingga pertemuan dijadwal ulang.

Pada umumnya pendukung cakades dari tiga desa tersebut meminta penjelasan sekaligus minta difasilitasi dari pihak DPMD Kabupaten Garut terkait ditolaknya cakades yang mereka usung oleh panitia Pilkades, karena dinilainya cacat hukum, tidak jelas alasan, dan penuh rekayasa.

Salah satu contoh, cakades Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet ditolak oleh panitia karena akte kelahiran cakades tidak dilaporkan melalui on-line.

Baca Juga: Warga Sekampung di Bungbulang Garut, Terpapar Covid-19

Akhirnya cakades Cihaur Kuning tersebut hanya ada dua orang. Kuasa hukum cakades Cihaur Kuning, Asep Muhidin, SH, mengatakan kedatangannya ke DPMD ini adalah untuk klarifikasi sekaligus meminta penjelasan terkait ditolaknya cakades Cihaur Kuning, Asep Sofyan Sauri dengan alasan karena akte kelahiran tidak dikirim melalui online.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x