Nyambi Jual Miras, Sebuah Toko Kelontong Di Kota Tasikmalaya Digrebeg Polisi

- 28 Agustus 2021, 13:30 WIB
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota dibantu unit kepolisian lainnya mengrebek toko kelontongan yang menjual botolan minum keras jenis tuak di terminal Indihiang Kota Tasikmalaya.*
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota dibantu unit kepolisian lainnya mengrebek toko kelontongan yang menjual botolan minum keras jenis tuak di terminal Indihiang Kota Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

“ya kami berhasil mengamankan belasan botol air mineral berisi minuman keras dari sebuha toko kelontongan di kawasan terminal indihiang," Katanya.

Polisi pun akhirnya membawa belasan botol miras tersebut untuk diamankan ke kantor Polisi.

Baca Juga: Jembatan Cirahong Berusia Lebih dari 120 Tahun, Saat Ini Ditutup untuk Kendaraan Roda 4

Menurut Yudi, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja yang menjual atau mengedarkan miras. Mengingat maraknya kejadian tindak pidana di wilayah Kota Tasikmalaya ini didominasi akibat berawal dari menenggak miras.

“Pemilik toko kelontongan yang jual miras itu kami amankan juga ke kantor guna dilakukan pembinan serta diberi sanksi tindak pidana ringan,"terang Yudi.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x