30 Agustus Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, Ini Tanggapan Kontras

- 30 Agustus 2021, 20:53 WIB
Tanggal 30 diperingati sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional
Tanggal 30 diperingati sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional /kabar-prangan.com/Pixabay/

Pola yang sama terjadi pada kasus Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penembakan Misterius, Darurat Militer Aceh, Wasior, Wamena, Abepura, pelanggaran HAM Timor Leste yang salah satunya mengakibatkan ribuan anak terpisah dari orang tuanya (stolen children). 

Baca Juga: PLN Salurkan 3 Unit Ambulans untuk Penanganan Covid- 19 di Garut

Pada tahun 1997-1998 terjadi upaya masif penculikan aktivis pro demokrasi, yang hingga kini 13 orang aktivis tersebut masih dinyatakan hilang. Pada November 2016, Ruth Rudangta Sitepu yang merupakan seorang warga negara Indonesia dinyatakan hilang oleh otoritas Malaysia.

Terkait dengan kasus-kasus dimana penghilangan paksa terjadi tersebut, Negara memiliki kewajiban untuk mengadili pelaku, mencari keberadaan para korban yang hilang, memberi pemulihan bagi korban dan keluarganya, serta menjamin kejahatan penghilangan paksa tidak terulang di masa depan. 

Pada tahun ini, satu-satunya yang mengalami kemajuan dan ditindaklanjuti Pemerintah adalah rencana Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. 

Baca Juga: Wabup Erwan Desak Pelaksana Segera Bayar Hak Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Dalam Audiensi Terbuka untuk mendorong Ratifikasi Konvensi pada 25 Agustus 2021 yang diinisiasi oleh Koalisi Sipil Anti Penghilangan Paksa, Rivanlee menjelaskan saat ini proses ratifikasi dalam tahap menunggu penandatanganan dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. 

Dalam audiensi Pemerintah juga menyampaikan targetnya untuk meratifikasi Konvensi sebelum hari HAM 10 Desember 2021. 

Dengan demikian, Kontras terus mendesak agar:

 Presiden segera membentuk pengadilan HAM ad hoc, dan memerintahkan Jaksa Agung agar segera menyidik berkas perkara Pelanggaran HAM Berat.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x