KABAR PRIANGAN - Soegeng Widjanarko (50) merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang terdaftar dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Soegeng didiagnosa terkena stroke ringan yang mengharuskannya menjalani rawat inap di Rumah Sakit Santosa Bandung.
Berawal dari pusing yang teramat sangat, Soegeng sering mengalami pusing seperti vertigo. Istrinya pun menyarankan agar ia segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ajak Masyarakat Sosialisasikan Vaksinasi di Akun Medsos Masing-masing
Saat ditemui di tempat kerjanya, Soegeng menceritakan pengalamannya saat memanfaatkan layanan kesehatan menggunakan JKN-KIS. Ia dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung setelah mendapatkan rujukan dari RS TMC.
"Awalnya saya diperiksa di RS TMC menggunakan JKN-KIS. Lalu saya dirujuk ke RS Santosa Bandung untuk tindakan operasi saraf kejepit. Saya dirawat di kelas 1 sesuai dengan hak kelas rawat. Hampir satu minggu, dan semua tindakannya gratis. RS Santosa padahal kan RS besar, tapi tindakan saya gratis, saat keluar Rumah Sakit tidak diminta tambahan biaya apa pun," ungkap Soegeng, Sabtu, 20 Maret 2021.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penyakit stroke adalah salah satu penyakit berbahaya yang bisa menghabiskan sampai ratusan juta untuk biaya pengobatannya, dan apabila tidak ditangani dengan baik maka penyakit ini dapat menyebabkan kecacatan seumur hidup bahkan kematian.
Soegeng yang ditempatkan pada Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK) di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya ini juga menambahkan pengalaman lainnya menggunakan JKN-KIS.
Baca Juga: Buntut Skuad Indonesia Dipaksa Mundur, Akun Instagram All England Menghilang
"Setelah pascaoperasi, masih terdapat keluhan sehingga saya diberikan rujukan kembali ke RS Santosa Bandung untuk tindakan MRI kepala. Pada saat tindakan MRI saya juga menggunakan JKN-KIS dan diharuskan rawat inap lagi," katanya.