Presiden membentuk Komisi untuk mencari korban yang hilang untuk seluruh kasus dimana penghilangan paksa terjadi
Presiden memperbarui Perpres 72 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Laporan Akhir KKP sebagai upaya pencarian dan pemulihan anak-anak yang diculik (Stolen Children) yang masih hilang, yang mana pembaruan Perpres ini juga sejalan dengan upaya membentuk Komisi untuk mencari korban yang hilang;
Presiden bersama DPR segera meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa tahun ini.***