KABAR PRIANGAN - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 untuk perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 6 September 2021 ini.
Sebelumnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada Senin malam, 30 Agustus 2021 Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021.
Jokowi juga mengumumkan jumlah penurunan level 4 di Jawa Bali dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.
Baca Juga: Trending Twitter, Video Kak Seto Rayakan Ulangtahun ke-70 dengan Joget dan Push Up
Kabupaten/kota dengan Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, dan Kabupaten/Kota Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
Dalam Inmendagri disebutkan kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan pembagian kriteria dari level 2 sampai dengan level 4.
Berikut daerah yang menerapkan PPKM Level 2, dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kota/kabupaten yaitu:
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sumedang Mencapai 32 Persen, Tertinggi di Jawa Barat
- Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.