Perpanjangan PPKM, Mendagri Terbitkan Tiga Inmendagri Untuk Gubernur, Walikota dan Bupati

- 11 Agustus 2021, 07:27 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

KABAR PRIANGAN – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan tiga Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) terkait pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4, Level 3, Level 2.

Inmedagri tersebut telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada tanggal 9 Agustus 2021. Intruksi tersebut dialamatkan kepada gubernur dan bupati/wali kota yang terkena PPKM Level 4,3, dan 2.

Di dalam Inmendagri No.30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: TIPS JITU: Mengatasi Ketakutan Melihat Jarum Suntik Saat Vaksinasi

Inmendagri No.30 ini diberlakukan dari tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Sedangkan dalam Inmendagri No. 31 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Inmendagri No. 31 untuk wilayah Level 4 diluar pulau Jawa-Bali ini diberlakukan dari tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut Film-film M Night Shymalan, Mana yang Menjadi Favorit Kamu?

Sementara itu, di Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3,2,1 serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk luar Pulau Jawa-Bali dan berlaku dari tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x