Mendagri Telah Terbitkan Tiga Inmendagri Nomor 35, 36 dan 37 selama Masa Perpanjangan PPKM

- 24 Agustus 2021, 08:39 WIB
Mendagri Tito Karnavian terbitkan 3 Inmendagri No.35,36, 37 pada tanggal 23 Agustus 2021.
Mendagri Tito Karnavian terbitkan 3 Inmendagri No.35,36, 37 pada tanggal 23 Agustus 2021. /Instagram @titokarnavian/

KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tentang perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.

Dalam konferensi pers virtual pada Senin malam, 23 Agustus 2021 Luhut juga mengatakan bahwa terkait instruksi dalam masa perpanjangan PPKM Level 4, 3, 2 akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Ada tiga Inmendagri yang diterbitkan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, yaitu Inmendagri Nomor 35/2021, Inmendagri Nomor 36/2021 dan Inmendagri Nomor 37/2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota Hari Ini Tanggal 24 Agustus 2021

Inmendagri Nomor 35/2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku dari 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 36/2021 berisi tentang instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk Instruksi Mendagri Nomor 36 tersebut mulai berlaku dari 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Baca Juga: Level Wilayah Berdasarkan Inmendagri Terbaru Diumumkan, Kabupaten Tasikmalaya dan Garut Ada di Level 2

Kemudian di Inmendagri Nomor 37/2021 yaitu tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 serta penggoptimalan Posko Penangangan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x