KABAR PRIANGAN - PPKM di pulau Jawa-Bali diperpanjang dari tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam penerapan PPKM ini ada 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa Bali dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang menggembirakan berdasarkan data yang diterima.
“Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap Luhut.
Baca Juga: 13 Link Twibbon Untuk Ikut Rayakan HUT Pramuka ke-60
Luhut juga menjelaskan untuk keputusan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali ini dituangkan dalam keputusan Instruksi Mendagri lebih detail.
Dalam Inmendagri No.30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021 mengatur tentang PPKM level 4,3,2 di Wilayah Jawa Bali.
Dalam Inmendagri ini juga disebutkan kabupaten/kota dengan pembagian kriteria dari level 2 sampai dengan level 4.