Meski demikian tersangka ini kita jerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Haryo.
Sementara itu kepada peyidik, Wahyu mengaku, jika dirinya memang belum juga menikah meski usinya sudah 43 tahun. Ditambah dirinya pernah sakit hati karena ditinggal menikah oleh perempuan yang ia suka. Dari sana, keinginan seksualnya selalu menggebu-gebu manakala melihat perempuan.
Namun apalah daya, rasa takut tidak sebanding dengan keinginan dia yang besar. Hingga akhirnya ia pun memilih anak-anak sebagai pelampiasan hasrat seksualnya. Hal itu karena anak-anak dirasa tidak akan melawan dan tidak akan melaporkan yang terjadi pada orang lain.
"Kalau anak-anak bisa saya bohongi dan tidak akan bercerita apa-apa. Tetapi mereka hanya saya pinta memegangi saja, tidak sampai diapa-apakan," pengakuannya kepada polisi.
Akan tetapi, pada aksi terakhirnya, sang anak bercerita kepada orangtuanya. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku ini terbongkar warga lainnya.
Dari pengakuan warga pun, pelaku ini kerap memperlihatkan kemaluan dia kepada ibu-ibu di sekitar tempat tinggalnya.***