Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola Secara Online Berakhir Hari Ini, 12 September 2021

- 12 September 2021, 11:38 WIB
Halaman web simas.kemenag.go.id untuk mengajukan permohonan bantuan bagi masjid dan madrasah.
Halaman web simas.kemenag.go.id untuk mengajukan permohonan bantuan bagi masjid dan madrasah. /Kemenag.go.id/simas/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Agama telah mengumumkan adanya bantuan untuk masjid dan mushola yang dianggarkan sebesar Rp6,9 milliar.

Menag Yaqut Cholil Qoumas  dalam konferensi pers pada 2 September 2021 memastikan bahwa proses pengajuannya mudah dan dilakukan secara online.

"Terkait bantuan Masjid dan Mushola. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," ucap Yaqut kala itu.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021 di BRI dan BNI, Berikut Ini Persyaratan dan Cara Pencairan

Untuk pengusulan bantuan ini, semuanya dilakukan secara online.

Bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushola untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Misalnya, penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.

Baca Juga: BSU Tahun 2021 Sudah Cair untuk 2,1 Juta Penerima.

Tidak hanya untuk protokol kesehatan, bantuan ini juga termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah