Bagi mereka yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh, selain syarat vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Untuk hasil tes RT-PCR dmaksimal 2x24 jam, sedangkan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Anne Purba, VP Corporate Secretary PT KAI Commuter mengatakan mulai tangal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.
Bukti vaksinasi Covid-19 bisa secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Senin 13 September 2021
Anne juga menjelaskan petugas akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital. Para penumpang juga wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Selain wajib penggunaan masker ganda untuk seluruh penumpang KRL, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, juga menjaga jarak aman antar pengguna.
Dalam pengaturan jumlah pengguna KRL di dalam satu kereta petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.