KABAR PRIANGAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang kereta api telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No.69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ucap Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI.
Jadi semua kereta api yang dioperasikan yaitu Kereta Api Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu seluruh penumpangnya harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Syarat tersebut diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021 untuk kereta api Lokal yang dikelola oleh PT KAI.
PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket Kereta Api Lokal.
Sebelum penumpang naik kereta api, petugas boarding terlebih dulu mengecek bukti vaksinasi Covid-19 melalui layar komputer petugas boarding. Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 September 2021: Cancer, Leo, Virgo. Habiskan Waktumu dengan Orang yang Dicintai
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Joni.