“PDRB kita dari jasa itu hampir Rp7 triliun, kalau memang dari situ misalnya Rp700 miliar. Jika dari 10 persennya saja berarti kita di dalam rangka mendapatkan pendapatan asli daerah tentu akan mendapatkan lebih lagi. Dari pajak restoran minimal seharusnya kita dapatkan Rp 100 miliar, tapi sekarang kita hanya mendapatkan Rp 20 miliar di waktu-waktu sebelum pandemi,” ucap Bupati.
Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada restoran ataupun hotel yang tidak membayar sesuai ketentuan dari pemerintah daerah.***