KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota berhasil membekuk seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
DPO berinisial Rd ini dibekuk polisi saat mencoba membobol kios bensi di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota, Kompol Deden Mulyana, menyebutkan tertangkapnya DPO kasus curanmor berusia 27 tahun itu berawal dari adanya kecurigaan warga.
Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Garut
Saat itu Rd dan rekannya berada di dekat kios bensin dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Karena uriga melihat gerak gerik dua orang yang tengah berada di dekat kios bensin, warga kemudian melaporkannya kepada kami. Setelah menerima laporan, kami langsung meluncur ke lokasi sebagaimana yang dilaporkan warga," ujar Deden, Sabtu 11 September 2021.
Sesampainya di lokasi, tutur Deden, benar saja ada dua orang yang sedang berusaha membobol sebuah kios bensin.
Baca Juga: Pemkab Garut Akan Jadikan Hotel di Rancabuaya untuk Isoter Pasien Covid- 19
Petugaspun kemudian melakukan penyergapan terhadap keduanya. Akan tetapi rekan Rd berhasil meloloskan diri sedangkan Rd berhasil dibekuk dan kemudian digelandang ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan.