KABAR PRIANGAN - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022.
Rakor yang dilaksanakan pada Rabu, 22 September 2021 dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Harga Logam Mulia Emas pada Jumat 24 September 2021 Turun Terus
Dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ucap Muhadjir saat konferensi pers setelah Rakor.
Keputusan libur nasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi