Sidang Tipiring Pelanggaran PPKM Darurat Libur Dua Hari

- 10 Juli 2021, 07:25 WIB
Suasana sidang tipiring pelanggaran PPKM Darurat di Kota Banjar, Jumat, 9 Juli 2021.*
Suasana sidang tipiring pelanggaran PPKM Darurat di Kota Banjar, Jumat, 9 Juli 2021.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar terkait perkara tindak pidana ringan (tipiring) atas pemberlakuan PPKM Darurat, dalam dua hari ini, Sabtu-minggu, 10-11 Juli 2021 diliburkan.

Ketua PN Kota Banjar, Jan Oktavianus, SH.MH yang dihubungi seusai sidang tipiring, Jumat 9 Juli 2021 mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Senin, 12 Juli 2021.

"Dua hari ini sidang tipiring pelanggar prokes resmi diliburkan. Selanjutnya, pelanggar prokes yang terjaring Sabtu dan Minggu, akan disidang Senin mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati! Nama Bupati Sumedang Dicatut untuk Penipuan

Liburnya penegakan hukum terhadap pelanggar prokes ini bukan berarti masyarakat bebas melakukan pelanggaran prokes.

Dia mengatakan, pelaksanaan persidangan tergantung permintaan penyidik. Dalam hal ini, kata Jan, PN Kota Banjar bersifat pasif, menunggu.

"Dari total 20 perkara pelanggar prokes yang disidangkan hari ini (hari keempat), 3 perkara putusan verstek akibat pelanggar bersangkutan tidak hadir ke persidangan ," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Penghuni Rutan Kelas II B Garut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sidang tipiring perkara pelanggaran prokes hari Jumat dipimpin Hakim Tunggal PN Kota Banjar, Petrus Niko Kristian, SH., dengan Panitera Pengganti, Giri Jaya Wijaya, SH.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x