Diungkapkannya, modus yang mereka lakukan adalah mereka memberhentikan truk ataupun elf yang melintas di jalur tersebut tepatnya di wilayah Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk.
Kemudian setelah kendaraan berhenti, mereka langsung memanjat atau meminta uang yang rata-rata untuk kendaraan truk Rp10.000 dan elf Rp5.000.
"Apabila sopir tak mau memberikan uang sesuai permintaan, mereka tak segan-segan bertindak kasar dengan melakukan penganiayaan atau merusak kendaraan dengan menggunakan benda-benda tajam. Aksi mereka memang sudah sangat meresahkan para sopir truk dan elf," katanya.
Baca Juga: Kemenparekraf RI Dorong Pengusaha Kulit di Garut Lebih Produktif dan Inovatif
Wirdhanto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 pelaku, diketahui di wilayah tersebut ada kurang lebih 4 titik yang dijadikan pos oleh para pemalak.
Petugas pun langsung mendatangi titik-titik tersebut akan tetapi diduga sudah mencium kehadiran petugas, para pelaku sudah membubarkan diri.
Masih menurut Wirdhanto, tas perbuatannya, ke 2 pelaku dikenakan pasal pemerasan yaitu pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana penjara 9 tahun.
Lebih jauh ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, terdapat dua modus yang dilakukan para preman untuk memalak para sopir angkutan di jalanan.
Baca Juga: Keangkeran Curug Cikoneng Diungkap Gibran Saat Tersesat di Gunung Guntur
Modus pertama seperti yang dilakukan H dan D dimana metreka secara terang-terangan langsung meminta uang kepada sopir setelah
sebelumnya memberhentikan kendaraan.