KABAR PRIANGAN - Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini mereka dilaporkan seorang warganet atas kasus kebohongan publik.
Sosok warganet itu adalah salah satu mantan politisi PAN, Mila Machmudah Djamri.
Melalui unggahan diakun facebooknya ia menyebutkan alasan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke pihak berwajib.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Sucofindo Berakhir 1 Oktober 2021, Cek Cara Pendaftarannya di Sini
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebooknya yang dikutip Kabar-Priangan.com Selasa, 28 September 2021.
Mila juga mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," tegas Mila.
Baca Juga: Hari Jantung Sedunia 2021 Menjadi Sarana Informasi Mengenai Penyakit Kardiovaskular
Dalam unggahan lainnya Mila menyoroti tentang pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.