Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebooknya tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.
Sementara pada kasus yang dialami Lesti Kejora dan Rizky Billar, Mila mengatakan bahwa pasangan tersebut tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan di KUA.
Tetapi seharusnya mereka mendaftar ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," ungkapnya.
Mila juga menyinggung sosok pendusta dengan mengutip surat An-Nahl ayat 105.
Baca Juga: 45 Kerajaan Se-Nusantara Pastikan Hadiri Festival Adat Kerajaan Nusantara di Sumedang
"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tutunya.***