Gugat Cerai Dominasi di Pengadilan Agama, Janda Muda di Kota Tasikmalaya Meningkat

- 6 Oktober 2021, 19:57 WIB
Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Yayah Yulianti S.Ag.*
Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Yayah Yulianti S.Ag.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Agama (PA) Kota Tasikmalaya tiap tahunnya rata-rata menyelesaikan perkara perceraian diangka 2000 hingga 3000 kasus.

Jumlah kasus perceraian yang masuk pengadilan agama Kota Tasikmalaya di tahun 2019 misalnya, PA Kota Tasikmalaya berhasil menyelesaikan kasus perceraian sebanyak 2.336 perkara.

"Sedangkan di tahun 2020 naik menjadi 2.756 kasus perceraian yang dikabul di PA Kota Tasikmalaya,"ujar Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Yayah Yulianti S.Ag, Rabu, 06 Oktober 2021.

Dari angka tersebut lanjut dia, terdapat peningkatan angka kasus perceraian dari tahun 2019 ke tahun 2020 yaitu sebanyak 420 kasus.

Baca Juga: Korban Miras Oplosan di Cigalontang Bertambah Total Jadi 5 Orang

Sedangkan untuk di tahun 2021 sejak Januari hingga tanggal 5 Oktober 2021 jumlah kasusnya sebanyak 1.851 kasus. Jika melihat angka per hari ini ujar Yayah, dibanding tahun sebelumnya untuk kasus percerean di tahun 2021 diprediksi terjadi penurunan.

"Karena biasanya jumlah kasus dari Januari hingga Oktober pada tahun-tahun sebelumnya sudah di atas 2000 kasus. Nah untuk tahun ini dengan periode yang sama baru diangka 1.800 lebih," katanya.

Untuk alasan penyebab perceraian sendiri lanjut Yayah, dari perkara yang masuk, tiap tahunnya hampir sama yaitu yang paling dominan adalah faktor ekonomi.

Tahun 2019 saja ujar dia, dari sebanyak 2.336 perkara yang masuk, alasan ekonomi sebanyak 1.055 kasus tau lebih dari 70 persen. Kemudian yang keduanya faktor ketidak harmonisan yang disebabkan pertengkaran yang terus menerus, dan ketiga yaitu meninggalkan salah satu pihak.

"Rata rata tren tiap tahunnya seperti itu, faktor ekonomi yang dominan," ujar Yayah.

Kalau untuk data tahun 2021 lanjut Yayah, data secara lengkap belum bisa disampaikan karena data laporan lengkap itu biasanya baru ada di akhir tahun termasuk data tentang faktor-faktor penyebab perceraian.

Baca Juga: Perselingkuhan, Pemicu Utama Perceraian dan KDRT. 70 Persen Gugatan Cerai Diajukan oleh Istri

"Termasuk apakah terjadinya kenaikan kasus perceraian ini adalah dampak dari pandemi covid atau bukan kita tidak bisa memastikan," ujar Yayah.

Lebih lanjut ujar dia, dari seluruh kasus perceraian yang masuk kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan atau cerai gugat. Bahkan lebih dari 60 persen perkara yang masuk memang perkara gugatan yang dilakukan sang istri.

Termasuk di data tahun 2020, dari jumlah kasus secara keseluruhan, sebanyak 1.666 perempuan yang mengajukan. Sedangkan yang mengajukan laki laki hanya 554 perkara. Dari data semua itu kata Yayah, semua berhasil diputus.

"Yang tertunda relatif sedikit atau dibawah satu persen. Di tahun 2019 hanya 42 perkara yang tertunda. Tahun 2020 yang tertunda hanya 38 perkara," terangnya.

Yang dimaksud sisa itu jelas Yayah, adalah sisa perkara yang belum diputus atau masih proses. Karena yang putus itu tidak semua dikabulkan ada juga yang dicabut, ada yang ditolak, ada yang dicoret.

Baca Juga: Kasus Perceraian Saat Pandemi Covid Melonjak, Isteri Gugat Cerai Suami Mendominasi

"Kalau yang rujuk lagi sangat sedikit sekali paling diangka nol koma persen," katanya.

"Misal dari perkara sebanyak 2000 kasus, yang berhasil damai saat mediasi paling 3 atau 4 perkara. Karena kalau yang sudah datang ke PA biasanya sudah bulat sehingga hampir seluruhnya diputus kabul," ujarnya menambahkan.

Adapun perceraian dari sisi usia, paling banyak dikatagori cerai muda yaitu diusia 20 hingga 40 tahun. Bahkan kalau di presentase yang cerai muda bisa di angka 70 persen.

Sedangkan berdasarkan lama atau usia pernikahan, yang mengajukan perceraian itu kebanyakan diangka 1-5 tahun usia pernikahan.

"Tapi ada juga yang diatas itu bahkan yang rumah tangganya sudah 40 tahun pun yang mengajukan cerai juga ada yang buku nikahnya dibawah tahun 1990, cuman jumlahnya sedikit sekali," terang Yayah.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x