Korban Bencana Pergerakan Tanah di Tanjungwangi Sumedang akan Segera Relokasi

- 10 Oktober 2021, 17:17 WIB
Warga Desa Tanjungwangi sedang bekerja bakti mengumpulkan bahan material untuk pembangunan rumah hunian tetap bagi para korban bencana pergerakan tanah
Warga Desa Tanjungwangi sedang bekerja bakti mengumpulkan bahan material untuk pembangunan rumah hunian tetap bagi para korban bencana pergerakan tanah /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Adapun untuk sumber anggarannya, lanjut Suhendra, bantuan untuk pengadaan rumah atau hunian tetap para korban bencana ini, anggarannya bersumber dari Kementerian Sosial RI, dengan nilai anggaran Rp 25 juta per setiap rumah.

Baca Juga: Warga Eks Jatigede Tunggu Kuota untuk Berangkat Transmigrasi ke Luar Jawa

Sedangkan untuk pengadaan tanahnya, lahan seluas 250 tumbak yang bakal dijadikan tempat relokasi tersebut, semuanya merupakan tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan melalui APBD Kabupaten Sumedang.

"Jadi untuk anggaran pembangunan rumahnya didanai dari Kemensos, sedangkan untuk pengadaan tanahnya akan didanai dari APBD Kabupaten," tutur Suhendra.

Dalam pelaksanaannya, kata Suhendra, proses relokasi ini sampai sekarang sudah mulai memasuki tahapan pembangunan rumah. Sesuai rencana, proses pembangunan rumah untuk relokasi para korban bencana ini, harus sudah selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Ini Sejarah Rinci Dayeuhluhur Sebagai Pusat Peradaban Sumedang Larang

"Jadi kalau pengerjaannya sesuai target, akhir Desember 2021 juga tempat relokasi ini pasti sudah dapat dihuni," ujar Suhendra.

Ditambahkan dia, bencana pergerakan tanah di Dusun Babakan Kopo RT.05 RW.01, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang ini, terjadi sejak Rabu 24 Maret 2021 lalu. Sejak adanya bencana tersebut, warga terkena dampak sudah berapa kali diungsikan ke tempat yang lebih aman. Mulai dari diungsikan ke GOR Desa Tanjungwangi, hingga diungsikan ke rumah-rumah kerabat atau keluarga dekatnya. Sebab seusai hasil penelitian, kawasan pemukiman di Dusun Kopo ini, wajib dikosongkan karena tanahnya terus bergerak dan bisa membahayakan penduduk.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x