Pengusaha Sumedang Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede

- 14 Oktober 2021, 19:18 WIB
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah dilangsungkan  di Gedung Negara antara Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir dan H Oom Supriatna
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah dilangsungkan  di Gedung Negara antara Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir dan H Oom Supriatna /kabar-priangan.com/DOK Humas Setda/

KABAR PRIANGAN - Pengusaha H. Oom Supriatna menghibahkan tanah miliknya seluas 7 ribu meter persegi lebih untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede. 

Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah dilangsungkan  di Gedung Negara antara Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir dan H Oom Supriatna, Kamis  14 Oktober  2021.

H Oom mengatakan, hibah tersebut guna mendukung Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam pembangunan Jalan Lingkar Jatigede serta mendorong pengembangan pariwisata Jatigede. 

Baca Juga: Bupati Dony Siapkan Bonus bagi Atlet Sumedang Penyumbang Medali di PON XX Papua

"Kami telah menyerahkan tanah hibah seluas 7.154, 05 meter persegi untuk kepentingan jalan dan untuk kemajuan Kabupaten Sumedang," ucapnya. 

Ia pun berharap langkah dirinya dapat menginspirasi dan dicontoh para pengusaha lainnya di Kabupaten Sumedang. 

"Mudah-mudahan dalam memberikan hibah ini diikuti oleh rekan-rekan yang lain, terutama para pengusaha Kabupaten Sumedang," katanya. 

Baca Juga: Warga di Blok Batu Gajah Sumedang Terisolasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu

Ia mengaku iklas dan ridho menghibahkan tanah miliknya untuk mendukung kemajuan pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Sumedang. 

Ia pun mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang telah membawa banyak perubahan, khususnya di wilayah Bendungan Jatigede. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x