Ketentuan Baru Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK

- 21 Oktober 2021, 08:54 WIB
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021 /kabar-priangan.com/Helma A/

Tujuan penggunaan NIK dan paspor ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang Kereta Api.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api,” jelas Joni.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Gratis Kota Tasikmalaya di 13 Titik, Kamis 21 Oktober 2021. Ini Persyaratannya

“Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” lanjutnya.

Bagi membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, pihak KAI meminta agar para pelanggan tersebut untuk segera melakukan update data akunnya.

Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x