KABAR PRIANGAN - Diperpanjangnya masa PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, membuat PT. KAI melakukan penyesuaian syarat perjalanan bagi pelanggannya.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Baca Juga: Terkendala Saat Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan? Coba Cek Via WhatsApp di 0813800707015
Joni juga mengatakan bahwa pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.
Ditegaskan juga oleh Joni bahwa sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
Sedangkan untuk KA lokal hanya 50% dari kapasitas maksimal tempat duduk.
Baca Juga: Perempuan Separuh Baya di Kota Banjar Ngamuk, Pecahkan Hape dan Pukuli Polisi
Adapun penyesuaian syarat perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh ini diberlakukan mulai tanggal 13 Agustus 2021.