Penumpang KAI Anjlok 79,4 Persen, ini Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 22:08 WIB
Kereta Api Indonesia melakukan penyesuaian syarat perjalanan penggunaan Kereta Api mulai tanggal 13 Agustus 2021
Kereta Api Indonesia melakukan penyesuaian syarat perjalanan penggunaan Kereta Api mulai tanggal 13 Agustus 2021 /Humas PT KAI/

KABAR PRIANGAN - Diperpanjangnya masa PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, membuat PT. KAI melakukan penyesuaian syarat perjalanan bagi pelanggannya.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Terkendala Saat Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan? Coba Cek Via WhatsApp di 0813800707015

Joni juga mengatakan bahwa pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.

Ditegaskan juga oleh Joni bahwa sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Sedangkan untuk KA lokal hanya 50% dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Baca Juga: Perempuan Separuh Baya di Kota Banjar Ngamuk, Pecahkan Hape dan Pukuli Polisi

Adapun penyesuaian syarat perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh ini diberlakukan mulai tanggal 13 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x