Kemendagri Setujui Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sumedang Tanggal 27 Oktober 2021

- 22 Oktober 2021, 20:51 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Setelah sekian lama dinanti, usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Secara Serentak, pada tanggal 27 Oktober 2021, kini akhirnya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Persetujuan atas usulan Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang Tahun 2021 ini, secara resmi telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam Surat Nomor 141-4795-BPD, yang ditujukan kepada Bupati Sumedang itu, pihak Kemendagri secara jelas telah memberikan rekomendasi bagi Pemda Kabupaten Sumedang untuk melanjutkan tahapan Pilkades serentak, seperti yang telah diusulkan sebelumnya.

Baca Juga: Peringati Hari Dharma Karya Dhika 2021, Kemenhumkam RI Gelar Rangkaian Bakti Sosial

Dengan catatan, pelaksanaan Pilkades serentak di Sumedang ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman, membenarkan soal telah keluarnya rekomendasi tersebut.

"Memang betul, rekomendasi mengenai usulan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Sumedang ini, sekarang Alhamdulillah telah keluar. Bahkan surat rekomendasi dari Kemendagri-nya juga telah diterima oleh Pa Bupati," kata Endah, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Produk Unggulan Sumedang Dipamerkan di Otonomi Expo 2021

Sebagaimana isi dalam surat rekomendasi tersebut, kata Endah, Kemendagri kini telah memberikan rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Sumedang, untuk melanjutkan tahapan Pilkades serentak, dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Rekomendasi yang dikeluarkan Kemendagri ini, sambung Endah, merupakan jawaban atas surat Nomor B 6836 PMD.01 X 2021 perihal kesiapan Pemda Kabupaten Sumedang untuk melaksanakan Pilkades Secara Serentak Tahun 2021.

"Dengan keluarnya rekomendasi ini, maka Pilkades serentak tahun ini, sudah dapat kita laksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, yakni pada tanggal 27 Oktober 2021," ujar Endah.

Baca Juga: Jalan Rusak Berat, Warga Cibugel Sumedang Memilih Jual Sayuran ke Garut

Seiring telah keluarnya rekomendasi ini, seluruh Panitia Pilkades di 89 desa yang akan melaksanakan Pilkades, kini harus sudah bener-benar mempersiapkan diri untuk mensukseskan jalannya pesta demokrasi tingkat desa.

Soalnya, pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi seperti sekarang, harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan, supaya nantinya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Sebagaimana arahan Pa Bupati, ada 5 kunci sukses yang harus diwujudkan dalam Pilkades serentak tahun ini. Pertama harus aman damai dan kondusif, kedua harus bisa meningkatkan partisipasi pemilih, ketiga harus demokratis, keempat harus sukses administrasi, dan kelima harus sukses dan aman dari sebaran Covid-19," ujar Endah.

Baca Juga: Berkunjung ke Sumedang, Mensos Risma Kagumi Sosok Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien

Untuk mewujudkan kelima kunci Sukses Pilkades ini, maka semua pihak, mulai dari Panitia Pilkades, para calon, BPD, dan juga seluruh lapisan masyarakat, harus memiliki komitmen yang kuat untuk bersama-sama mewujudkan Pilkades yang sukses tanpa menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x