Heboh! Perolehan Suara Imbang di Pilkades Serentak Sumedang, DPMD Sebut Ini yang Ketiga Kalinya

- 28 Oktober 2021, 15:45 WIB
sejumlah Panitia Pilkades di salah satu desa di Sumedang, sedang mencatat hasil perolehan suara
sejumlah Panitia Pilkades di salah satu desa di Sumedang, sedang mencatat hasil perolehan suara /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Perolehan suara imbang pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, kini kembali muncul di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dalam Pilkades secara serentak tahun 2021 yang dilaksanakan oleh 89 desa di Kabupaten Sumedang pada tanggal 27 Oktober 2021 kemarin, ternyata ada satu desa yang hasil suara calon kades pemenangnya imbang atau draw.

Kejadian suara imbang dalam Pilkades di wilayah Kabupaten Sumedang, memang bukan kali pertama ini saja. Sebab pada Pilkades tahun-tahun sebelumnya juga, pernah terjadi hal yang sama, yakni pada Pilkades Desa Ambit Kecamatan Situraja tahun 2012, dan pada Pilkades Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya tahun 2020.

Baca Juga: 37 Calon Petahana Alami Kekalahan Dalam Pilkades Serentak di Sumedang

Namun khusus pada Pilkades Serentak tahun 2021, desa yang calon kades pemenangnya memperoleh suara imbang dalam Pilkades tersebut, terjadi di Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede.

Sesuai data sementara hasil Pilkades Serentak yang ditempel di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Pilkades di Desa Kadujaya itu diikuti oleh 4 calon kades, yakni Udin Saepudin, Yeyet Nurkayati, Odik Ismanto (calon kades petahana) dan Nandi Supriatna.

Dimana dalam perhelatan Pilkades tersebut, Udin Saepudin mendapatkan 192 suara, Yeyet Nurkayati 60 suara, sedangkan Odik Ismanto dan Nandi Supriatna masing-masing meraih 280 suara.

Baca Juga: SMKN Situraja Sumedang, Siapkan SDM Pengajar Hadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0

Menurut informasi, diakhir proses penghitungan suara pada Pilkades Desa Kadujaya ini, panitia beserta warga yang hadir mengikuti proses penghitungan, sontak dibuat terkejut setelah mengetahui raihan suara yang diperoleh calon kades petahana yakni Odik Ismanto, dan Nandi Supriatna. Pasalnya, kedua calon yang mendapat suara terbanyak itu, ternyata jumlah suarannya sama imbang, yaitu sebanyak 280 suara.

Namun demikian, meski suara kedua calon Kades Kadujaya terpilih itu hasilnya imbang, tapi Panitia Pilkades setempat bisa tetap memutuskan pemenangnya, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 53 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati No.74 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sebab berdasarkan informasi yang diterima DPMD Kabupaten Sumedang, saat ini Panitia Pilkades Kadujaya telah memutuskan dan menetapkan bahwa pemenang Pilkades Kadujaya tahun 2021 adalah calon nomor urut 4 yakni Nandi Supriatna.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Petani di Wilayah Pelosok, Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Sapi

"Sesuai laporan yang masuk kepada kami, pemenang Pilkades di Desa Kadujaya itu adalah calon kades nomor urut 4 yakni Nandi Supriatna," kata Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman, Kamis, 28 Oktober 2021.

Sebagaimana informasi dari pihak panitia, kata Endah, penetapan pemenang di Desa Kadujaya ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 53 tahun 2021.

Dimana dalam pasal 39 ayat (2), disebutkan dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.

Baca Juga: Pemda Sumedang Bakal Ciptakan 60 Pelaku UMKM Baru yang Handal dari Kalangan Milenial

Tak hanya itu, dalam ayat 3 juga dikatakan bahwa wilayah perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah TPS terbanyak. 

Begitu juga dalam pasal 4, di sana dijelaskan dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih tetap sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan TPS dengan jumlah pemilih terbanyak yang menggunakan hak suaranya.

"Termasuk pada pasal 39 ayat 5, di sana tertulis jelas bahwa dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) masih tetap sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan TPS dengan DPT terbanyak," ujarnya.

Baca Juga: Keren, Dalam Setahun Petani Kopi Sumedang Mampu Hasilkan 800 Ton Kopi

Dengan dasar ini sudah jelas, bahwa seandainya ada terjadi suara pemenang Pilkades yang imbang, pihak panitia bisa tetap memutuskan calon terpilihnya sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perbup tersebut.

"Dengan demikian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

nantinya harus melaksanakan rapat khusus untuk memutuskan Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan dengan Keputusan BPD," tutur Endah.

Maka dari itu, Endah pun memastikan bahwa masalah hasil suara yang sama di Desa Kadujaya tersebut, kini telah dapat diselesaikan oleh panitia dan BPD di desa bersangkutan.

Baca Juga: LP2M Universitas Siliwangi Tasikmalaya Bidik Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pertanian

"Masalah raihan suara yang imbang dalam Pilkades ini, sebenarnya sudah tiga kali terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang. Tapi Alhamdulillah, masalah itu selalu bisa terselesaikan dengan baik," tutur Endah.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah