Tarif PCR Turun, Fasilitas Kesehatan yang Tidak Mengikuti Ketetapan Pemerintah Dikenakan Sanksi hingga Ditutup

- 29 Oktober 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR /kabar-priangan.com/Pixabay/

Untuk hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 Oktober 2021: Wilayah Priangan Timur Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinkes Kabupaten-Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Jika ada Laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota-Kabupaten. 

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Laboratorium dan pencabutan izin operasional.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah