Baca Juga: Perjanjian Kerja Kerap Jadi Pemicu Perselisihan, Apindo Akan Lakukan Road Show ke Perusahaan
L diduga menjadi otak investasi ilegal yang memperdaya hampir 300 korban itu.
Usai merangkum persoalan para korban yang bervariasi, Yogi dkk akan melakukan laporan ke Polres Tasikmalaya Kota dan class action perkara gugatan perdata ke pengadilan. Pihaknya akan berusaha melakukan gugatan perdata supaya ada barang yang bisa disita dari L untuk menutupi kerugian para korban.
"Kami akan dalami dan melaporkan terduga dengan pidana penipuan dan penggelapan, ITE dan perdatanya. Malah kalau kerugian di atas Rp1 miliar, kami akan melaporkan ke Polda Jabar," kata Yogi.*