Kalangan Milenial Korban Investasi Ilegal 'Serbu' Firma Hukum Yogi M. Rahman, Gara-gara Buka Advokasi Gratis

- 31 Oktober 2021, 13:10 WIB
Advokat Yogi M Rahman, SH, MH, menyimak penuturan sejumlah korban investasi ilegal di kantornya, Kota Tasikmalaya, Sabtu, 30 Oktober 2021.*
Advokat Yogi M Rahman, SH, MH, menyimak penuturan sejumlah korban investasi ilegal di kantornya, Kota Tasikmalaya, Sabtu, 30 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Irman Sukmana

Akun Instagram advokat muda yang juga dosen perguruan tinggi swasta itu diikuti sekitar 65 follower baru yang merupakan korban investasi ilegal. Mereka pun datang langsung "menyerbu" kantor hukum Yogi.

Yogi turun dan mau meluangkan waktu untuk mengadvokasi mereka secara gratis karena korban yang terzalimi tergolong awam literasi hukum. "Mereka kebanyakan masih kurang paham terkait literasi investasi dan hukum," ujar Yogi.

Baca Juga: Diduga Melanggar Kode Etik, Majelis Hakim di PN Tasikmalaya Akan Diadukan ke Komisi Yudisial

"Sehingga tak heran mereka mudah teperdaya investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar. Para korban tak menyadari risiko dan tak memperhatikan legalitas layanan investasinya," ucap Yogi, menambahkan.

Kesediaan Yogi mengadvokasi para mahasiswa karuan seperti peribahasa Sunda "Bobok manggih gorowong". Paling tidak, harapan mereka untuk mencurahkan persoalan yang dihadapi sudah masuk saluran yang benar serta tak perlu menguras kocek dalam-dalam seperti dibayangkan.

"Setelah investasi macet, kami para korban sempat mencari-cari sosok pengacara. Nama Pak Yogi akhirnya muncul di urutan pertama. Kebetulan beliau juga mau dan haratis pula," ujar Mega.

Baca Juga: Pemohon SIM di Mapolres Tasikmalaya, Diarahkan untuk Divaksin Terlebih Dulu

Menurut Yogi, dari sebanyak 50 orang korban yang mengadu kepadanya, total kerugian yang terakumulasi sudah mencapai Rp 750 juta dengan variasi investasi antara Rp 4 juta hingga lebih dari 100 juta.

Ironisnya, uang yang diinvestasikan berasal dari orangtua mahasiswa, pinjaman online, cicilan untuk kredit sepeda motor hingga uang milik sang pacar.

Dalam pertemuan itu, Yogi mengklasifikasi persoalan. Mulai korban yang tak memiliki alat bukti, korban yang secara sukarela berinvestasi dan mengajak rekan yang lain, maupun yang diajak langsung oleh L, warga Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x