Merasa Dirugikan, Calon Kades Petahana di Sumedang Layangkan Surat Keberatan

- 31 Oktober 2021, 18:21 WIB
Foto Ilustrasi perolehan suara Pilkades di Sumedang
Foto Ilustrasi perolehan suara Pilkades di Sumedang /kabar-priangan.com/DOK Warga/

KABAR PRIANGAN - Salah seorang calon kepala desa yang ikut kontestasi di pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, melayangkan surat keberatan atas hasil Pilkades yang telah ditetapkan Panitia Pilkades, pada 27 Oktober 2021 lalu.

Dimana, Panitia Pilkades Desa Kadujaya, dinilai telah menetapkan secara sepihak bahwa pemenang Pilkades Kadujaya tahun 2021 adalah calon nomor urut 4 atas nama Nandi Supriatna, dengan perolehan 280 suara.

Padahal perolehan suara yang diraih calon nomor 4 ini, jumlahnya sama dengan raihan suara yang diperoleh calon nomor 3 Odik Ismanto, yang tiada lain merupakan calon kades petahana.

Baca Juga: Sempat Terbengkalai Karena Pandemi, Pasar Tradisional di Sukamanah, Sumedang Siap Dibuka

"Memang betul, kemarin saya telah melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pilkades dan juga BPD. Soalnya, sewaktu penetapan hasil Pilkades, saya selaku calon yang memiliki suara terbanyak tidak diundang untuk ikut membahas penetapan itu," kata Odik Ismanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu, 31 Oktober 2021.

Menurut Odik Ismanto, surat perihal keberatan atas penetapan Kades Kadujaya terpilih ini, secara resmi telah sampaikan kepada Panitia Pilkades pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu, kata Odik, antara lain soal penetapan Kades terpilih yang hanya dilakukan sepihak, tanpa melalui proses kajian dan analisis yang matang dan komprehensif atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur Pilkades. Pasalnya, dia sendiri calon nomor 3 yang pada saat Pilkades mendapatkan suara 280 atau memperoleh suara yang sama dengan calon nomor 4 (calon yang ditetapkan sebagai pemenang) tidak pernah diundang atau diberitahu dalam penetapan dan penanda tanganan berita acara kades terpilih.

Baca Juga: Wajib Bagi Pecinta Kopi, Ini Delapan Rekomendasi Kopi Sumedang yang Memiliki Citarasa Tinggi.

Padahal dalam kondisi seperti itu, idealnya kedua calon yang memperoleh suara imbang ini, harus dihadirkan dalam penetapan calon kades terpilih, dikarenakan sangat berpotensi terjadi perbedaan pendapat terhadap tafsir Perda dan Perbup yang mengatur tentang Pilkades tersebut.

"Karena berdasarkan penafsiran saya, saya sendiri (calon nomor urut 3), seharusnya sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021. Karena saya berhasil unggul di TPS 1 wilayah Dusun 1," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x