Bappenda Sumedang Minta Pendampingan Kejaksaan untuk Penanganan Tunggakan Pajak

- 2 November 2021, 17:07 WIB
Plt Kepala Bappenda Sumedang dan Kepala Kejari Sumedang sedang menandatangani nota kerjasama
Plt Kepala Bappenda Sumedang dan Kepala Kejari Sumedang sedang menandatangani nota kerjasama /kabar-priangan.com/DOK Bappenda Sumedang/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), kini mulai menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negri Sumedang, untuk penanganan masalah tunggakan pajak.

Kesepakatan bersama antara Bappenda Sumedang dengan Kejari Sumedang ini, secara resmi telah ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Bappenda Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si., dan Kepala Kejari Sumedang Nurmayani, SH., MH, di Ruang Rapat Kejari, Selasa, 2 November 2021.

Menurut Plt Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang Rohana, kerjasama ini merupakan salah satu inovasi kolaborasi Bappenda dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya sektor PBB P2.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Siapkan Program untuk Bantu Pensiunan ASN Berwirausaha

Kerjasama ini, kata Rohana, tentunya merupakan bagian dari ikhtiar Bappenda untuk mempercepat upaya penagihan pajak. 

Sebab seperti diketahui, Bappenda sendiri, selama ini sering mengalami kesulitan dalam penanganan tunggakan pajak, terutama penagihan kepada para WP yang bandel.

Namun dengan dilakukannya kerjasama dengan pihak Kejaksaan ini, diharapkan proses penangan tunggakan pajak di Sumedang kedepannya bisa lebih lancar.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Bupati Dony Minta Masyarakat Tingkatkan Waspada Bencana

"Kerjasama ini hanya sebatas permohonan bantuan untuk memediasi saja. Jadi apabila ada wajib pajak yang bandel, nantinya mediasi-nya akan dibantu oleh Kejaksaan. Mediasi ini, sebenarnya untuk meminta kepastian dari para WP terkait kesiapannya untuk membayar pajak," ujar Rohana.

Setelah adanya kerjasama ini, maka ke depannya setiap data tunggakan pajak yang macet dari masing-masing wajib pajak juga, akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x