Baca Juga: Wali Kota dan Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ramai-ramai Berkunjung ke Kediaman Budi Budiman
"Untuk penuruan sekarang di bulan November ini kami masih menyusun dasar hukumnya, baik itu perda maupun perbup, dan itu membutuhkan waktu dan sarana prasarananya juga harus disesuaikan standarisasi dengan harga dasar yang ada," katanya.
Dengan kondisi harga yang begitu cepat berubah, tutur Bayu, menjadi kesulitan karena kebijakan atau regulasi yang muncul sedikit offside.
"Dari harga Rp 475 ribu menjadi Rp 275 ribu itu jaraknya sekitar satu bulan, jadi ketika kami mengeksekusi dari harga Rp 475 dan kami baru saja membeli BHP (barang harus pakai), kemudian sudah ada lagi edaran yang baru, dan itu menyulitkan," ucapnya.
Baca Juga: Pipa Perumda Tirta Sukapura Bocor Terkena Pergerakan Tanah, Pasokan Air 7.600 Pelanggan Terganggu
Regulasi yang terlalu dini untuk dikeluarkan itu, diharapkan Bayu ada sosialisasi terlebih dahulu. "Kami harapkan regulasi yang ada itu mau sosialisai dulu, sehingga barang yang akan kami edarkan sudah siap dengan harga yang sudah diturunkan," kata Bayu.
"Jangan sampai terjadi saat provider-provider mengirimkan barang dengan harga lama, lalu muncul regulasi dengan harga berbeda," ujarnya menambahkan.*