"Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.*
"Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.*
Editor: Arief Farihan Kamil