Sempat Ditahan Dua Bulan, Tersangka Pencurian Hape untuk Keperluan Anak Belajar Daring Akhirnya Dibebaskan

- 10 November 2021, 21:22 WIB
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restoratif justice Kejari Garut, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.*
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restoratif justice Kejari Garut, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Comara Saeful langsung sujud syukur setibanya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021. Air mata pun tak kuasa dibendung sehingga bercucuran dari sudut kedua kelopak matanya.

Pria berusia 41 tahun itu baru saja dijemput petugas Kejari Garut dari Rumah Tahanan (Rutan) Garut.

Seusai sujud syukur, warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong tersebut sempat berangkulan dengan aparat desa dan perwakilan warga yang ikut menyambut kedatangannya di halaman Kejari Garut.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, Bupati Garut: Langkah Heroik Saat Ini Selamatkan Masyarakat dari Pandemi Covid-19

Saat itu Comara benar-benar tak bisa menyembunyikan kebahagiaan sekaligus harunya karena baru dibebaskan dari tuntutan atas kasus pencurian yang dilakukannya. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan kurang lebih dua bulan di Rutan Garut sambil menjalani proses hukum.

"Hari ini kami melakukan restorative justice untuk tersangka kasus pencurian hape atas nama Comara," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti didampingi Kasi Intel Kejari Garut Ariyanto, Rabu 10 November 2021.

"Sebelumnya ia diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian karena ketahuan sudah mencuri sebuah hape di Kantor Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong," tutur Neva, menambahkan.

Baca Juga: Ratusan Petani dan Pekerja Kebun di Citengah Sumedang Memperoleh Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan Neva, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Apa yang dilakukan pihak Kejari Garut ini menurutnya tentu bukan tanpa alasan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x