PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Pembagian Level di Inmendagri No.60 Tahun 2021

- 16 November 2021, 18:09 WIB
Perpanjangan PPKM Jawa Bali kembali diperpanjanng hingga 2 pekan. Dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 Kota Tasikmalaya masih di Level 3
Perpanjangan PPKM Jawa Bali kembali diperpanjanng hingga 2 pekan. Dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 Kota Tasikmalaya masih di Level 3 /kabar-priangan.com/Tangkap layar Imendagri No.60 tahun 2021/

KABAR PRIANGAN - PPKM Jawa Bali yang berakhir pada Senin, 15 November 2021 diputuskan untuk kembali diperpanjang selama 2 pekan hingga 29 November 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers nya pada Senin, 15 November 2021.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat penambahan Kabupaten/Kota yang masuk Level 2 sebanyak 10 Kabupaten/Kota, dan penambahan Level 1 sebanyak 5 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Rapat Desa di Aula Jadi Cekcok Mulut, Perangkat Desa Tikam Kadus dengan Gelas Kopi

Terkait detail keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 16 November 2021 hingga 29 November 2021.

Berikut pembagian level PPKM di Jawa Bali berdasarkan Inmendagri No.60 Tahun 2021 :

Baca Juga: Kelurahan Panglayungan Gelar Vaksinasi Massal dengan Tim Vaksinator Polres Tasikmalaya Kota

Daerah yang menerapkan PPKM Level 1, yaitu:

- DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x