Pemkab Garut Buka Seleksi Empat Jabatan Kepala SKPD, Dari Luar Daerah pun Bisa Melamar. Ini Syarat-syaratnya

- 17 November 2021, 18:52 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana.*
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana.* /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Garut membuka seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan.

Ada empat jabatan yang lowong dan akan dibuka seleksi yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Ketua Panitia Seleksi, Nurdin Yana, mengatakan, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan memiliki pendidikan S-1 atau D-IV yang sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Para Sekda Mampu Beradaptasi dan Percepat Vaksinasi

Selain itu sekurang-kurangnya memiliki Pangkat, Golongan/Ruang Pembina, IV/a, diutamakan memiliki Pangkat, Golongan/Ruang Pembina Tingkat I, IV/b.

"Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun," kata Nurdin, Rabu 17 November 2021.

"Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (diutamakan yang setara eselon III/a) atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun," ujar Nurdin, menambahkan.

Baca Juga: Jangan Takut Divaksin Pfizer, Justru Pfizer yang Banyak Diburu. Ini Alasannya

Hal lainnya, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan semua unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam dua tahun terakhir.

"Tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ujar Nurdin.

"Tidak pernah/sedang menjalani hukuman atau tersangkut kasus pidana dan/atau perdata. Dan diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat penetapan, sehat jasmani dan rohani," ujar Nurdin.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian 19 November 2021 Bisa Lihat Di Wilayah Berikut Ini

Untuk lebih jelasnya bagi pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi nomor (0262) 233043/ 082316274564/089637506162 (WA) pada jam kerja (07.30–16.00 WIB). Jika ada ketentuan lain akan disampaikan melalui surat resmi dan website www.garutkab.go.id.

Pengumuman seleksi terbuka pengisian jabatan ini dipasang juga di Harian Umum Kabar Priangan edisi Kamis 18 November 2021.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x