Selain mengajukan surat keberatan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri Ciamis, Tim Pengacara Kace juga melayangkan surat yang sama ke Pengadilan Negeri Ciamis.
Diberitakan sebelumnya, Kace yang bernama asli Kasman bin Suned dulunya berasal dari Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Pangandaran yang kini berstatus kabupaten tersendiri adalah pemekaran dari Kabupaten Ciamis sejak 25 Oktober 2012.
Baca Juga: Fakta-fakta Duel Berdarah di Depan Kantor Samsat Kota Tasikmalaya
Namun di kabupaten bungsu di Jawa Barat tersebut belum berdiri polres, kejaksaan, pengadilan negeri, maupun pengadilan agama, sehingga untuk perkara yang berhubungan dengan lembaga-lembaga tersebut masih berada di Ciamis.*