KABAR PRIANGAN - Isu penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah untuk desa-desa di wilayah Kabupaten Sumedang, belakang ini ternyata malah menimbulkan gejolak di kalangan pemerintah desa.
Pasalnya, penurunan nilai DBH ini sedikit banyak pasti akan menggangu alokasi anggaran untuk insentif RT/RW dan BPD di desa-desa.
Guna menyikapi gejolak tersebut, Bupati Sumedang H, Dony Ahmad Munir, kini akhirnya memberikan penjelasan mengenai penurunan DBH Pajak dan Retribusi Daerah untuk desa-desa di wilayah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Ratusan Kepala Desa akan Datangi Bupati Sumedang, Pertanyakan Kepastian DBH
Menurut Dony, penurunan DBH ini terjadi akibat adanya penurunan pendapatan pajak dan retribusi daerah. Penurunan DBH ini, kata Dony, tentu bukan hanya terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang saja, akan tetapi hampir terjadi di seluruh daerah.
Karena sama halnya dengan desa, saat ini DBH untuk Kabupaten Sumedang dari Pemerintah Pusat dan Provinsi juga sama-sama mengalami penurunan. Hal itu disebabkan karena terjadinya penurunan pendapatan Pajak dan Retribusi, akibat pandemi Covid-19.
"Intinya, penurunan DBH Pajak dan Retribusi Daerah ini disebabkan karena adanya penurunan pendapatan pajak dan retribusi daerah akibat pandemi Covid-19. Karena pendapatannya menurun otomatis DBH ke desa juga turun, sebaliknya kalau penerimaannya naik, DBH juga pasti akan naik," kata Dony Ahmad Munir, melalui pesan whatsApp, Jumat, 19 November 2021.
Baca Juga: Kiprah Pemberdayaan Masyarakat oleh Pemdes Jelat dan Poktan Wannajaya Diapresiasi Camat Baregbeg
Untuk itu, Bupati Dony menegaskan bahwa penurunan nilai DBH ke desa ini bukan karena adanya pemangkasan yang dilakukan secara sengaja oleh pemerintah, akan tetapi lebih pada konsekuensi logis akibat adanya penurunan pendapatan.
"Jadi masalah utamanya itu, karena target pendapatan tidak tercapai, maka DBH-nya juga harus disesuaikan dengan realisasi pendapatan," tutur Dony.