Motif Yana Cadas Pangeran Menghilang Ternyata Hanya untuk Menghindari Masalah Keuangan

- 22 November 2021, 15:58 WIB
Yana Supriatna, saat menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media, di Mapolres Sumedang
Yana Supriatna, saat menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media, di Mapolres Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Skenario ini, kata Erdi, sengaja dibuat untuk mengelabui keluarga dan rekan kerjanya, dengan harapan dapat menarik simpatik dari keluarga dan rekan kerjanya, sehingga dirinya terbebas dari permasalahan.

Baca Juga: Hasil Drawing Indonesia Open 2021: Fajar/Rian Kembali Perang Saudara, Greysia/Apriyani Langsung ke 16 Besar

Sebab apabila rencananya itu berjalan mulus, dia rencananya akan melarikan diri dari masalah itu, dan bakal mencari pekerjaan baru di wilayah Cirebon.

"Jadi, skenario itu sengaja dibuat agar Yana terbebas dari masalah yang dihadapinya. Saudara Yana ini, rencananya akan mencari pekerjaan baru di Cirebon. Namun, sebelum memutuskan ke Cirebon, Yana mengaku sempat berniat akan lari ke Jakarta, tetapi niat itu tidak jadi, dan Yana pun akhirnya memutuskan untuk pergi ke Cirebon," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Hanya saja, upaya pelariannya itu tidak berjalan mulus. Sebab, pada Hari Kamis 18 November 2021 atau tiga hari setelah Yana dikabarkan hilang misterius, pihak kepolisian keburu berhasil melacak keberadaannya.

Baca Juga: Empat Video Syur Digunakan Pelaku Untuk Mengancam Agar RM Mau Melakukan Hubungan Intim

Yana berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumedang, pada saat dirinya sedang berjalan kaki ke arah Cirebon, tepat di dekat sebuah Klinik di wilayah Dawuan, Kabupaten Majalengka.

"Yana ditemukan pada saat sedang berjalan kaki. Saat itu juga, Yana langsung diamankan oleh tim. Kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dimintai klarifikasi (Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Atas perbuatannya yang menyebabkan kegaduhan rakyat itu, Yana kini bisa dijerat Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 3 (tahun) penjara.

Baca Juga: Cahaya dari Negeri Aceh, Warnai Peringatan Haul Cut Nyak Dien di Sumedang

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah